Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys: 14 Bukti Baru dan 4 Saksi
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/3) siang lalu kembali ramai. Sidang lanjutan antara aktris Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys akhirnya digelar. Kali ini, agenda utamanya adalah pemeriksaan alat bukti surat.
Perjalanan kasus ini memang berliku. Awalnya, Nikita menggugat Reza dengan tuduhan wanprestasi. Tapi gugatan itu kemudian dicabut. Kini, yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH.
Menurut pengacara Nikita, Galih Rakasiwi, ada beberapa poin kunci dalam gugatan kliennya.
"Salah satunya tentu soal pembatalan sepihak perjanjian secara lisan. Ini jelas sangat merugikan klien kami," ujar Galih.
"Lalu yang kedua, ada masalah perekaman tanpa izin. Menurut kami, ini sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Rekan Galih, Sri, kemudian memberikan sedikit penjelasan tentang bentuk kerja sama yang sempat dijalin. Kerja sama itu intinya adalah Nikita akan mereview produk-produk kecantikan dari Dr. Reza.
"Perjanjiannya terkait kerja sama untuk mereview produk Dr. Reza. Review yang bagus-bagus, tentunya," jelas Sri.
Suasana persidangan diperkirakan akan makin panas dengan diajukannya bukti-bukti baru.
Nah, di sidang terbaru ini, pihak Reza Gladys ternyata tak main-main. Mereka menyerahkan 14 bukti baru. Tujuannya, untuk memperkuat bantahan sekaligus gugatan balik atau rekonvensi yang mereka ajukan.
Di sisi lain, tim Nikita juga tak tinggal diam. Mereka sudah menyiapkan empat orang saksi untuk sidang-sidang mendatang.
Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita yang lain, membeberkan detailnya usai sidang. "Hari ini agenda pemeriksaan bukti dari tergugat rekonvensi. Mereka menghadirkan 14 bukti, jadi total dokumen mereka sekitar 19," katanya.
Tapi, tim Nikita punya keberatan. Menurut Marulitua, mayoritas bukti yang diajukan Reza itu adalah salinan putusan dari perkara lain. Masalahnya, perkara-perkara lain itu sendiri masih berjalan di tingkat banding atau kasasi. Artinya, belum punya kekuatan hukum tetap.
"Kami sampaikan bahwa bukti-bukti itu prematur. Pertama, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, prosesnya masih berjalan di Mahkamah Agung. Jadi, secara hukum relevansinya dipertanyakan," tegas Marulitua.
Persoalan lain adalah keabsahan dokumen. Dari tumpukan bukti yang diajukan, hampir semuanya berupa fotokopi. Hanya satu yang asli, klaim tim hukum Nikita.
Setelah sidang ini, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang lanjutan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 31 Maret 2026, setelah masa Lebaran usai. Agenda berikutnya adalah tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Berbeda dengan Reza yang mengandalkan bukti surat, Nikita akan mengandalkan kesaksian. Empat saksi sudah disiapkan untuk membuktikan adanya kerugian yang dialami sang aktris.
Perseteruan keduanya, kalau ditarik ke belakang, berawal dari unggahan Nikita di TikTok yang dianggap menjelekkan produk Reza. Reza lalu mencoba menghubungi Nikita lewat asistennya, Mail, pada November 2024. Katanya cuma mau silaturahmi.
Tapi respons yang didapat tidak baik. Reza bahkan mengaku dapat ancaman bahwa Nikita akan 'speak up' di media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang. Alhasil, Reza mengaku memberikan uang hingga Rp4 miliar kepada Nikita.
Merasa dirugikan, Reza akhirnya melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan itulah yang kemudian berujung pada rangkaian gugatan dan sidang yang kita saksikan sekarang.
"Disusun dari berbagai keterangan persidangan.
Artikel Terkait
Timnas Pencak Silat Indonesia Raih Empat Emas di Belgia, Taruna Akpol Turut Sumbang Prestasi
Jhonlin Radio 88.2 FM Raih Gelar Radio Lokal Terbaik di Anugerah KPI 2025
Polres Pandeglang Tetapkan 14 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Penyewa Mobil
Daniel, Pengusaha Mie Ayam Bintang, Ungkap Lima Kunci Sukses Skalakan Bisnis UMKM