Rapat paripurna DPR di Senayan, Kamis (12/3/2026), dibuka dengan sebuah pengumuman penting. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan dewan baru saja menerima tiga Surat Presiden atau Surpres. Sidang yang dihadiri sejumlah wakil ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa, pun langsung menyimak.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden,” ujar Puan di hadapan sidang.
Ia lalu merinci satu per satu. Surpres pertama yang disebutkan bernomor R-06, membahas rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Nomor R-06, hal tentang rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” sambungnya, memperjelas poin awal tersebut.
Artikel Terkait
Rumania Izinkan AS Gunakan Pangkalan Udara untuk Dukung Operasi di Konflik dengan Iran
Trump Klaim Dapat Akhiri Perang AS-Israel vs Iran Sesuai Kehendaknya, Meski Militer Bersiap Lanjutkan Konflik
Kapolda Banten Pastikan Stok Bahan Pokok dan BBM Aman untuk Mudik Lebaran 2026
Anggota DPRD NTT Paulus Lobo Serap Aspirasi dan Salurkan Bantuan untuk Pertanian-UMKM di Sikka