Rapat paripurna DPR di Senayan, Kamis (12/3/2026), dibuka dengan sebuah pengumuman penting. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan dewan baru saja menerima tiga Surat Presiden atau Surpres. Sidang yang dihadiri sejumlah wakil ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa, pun langsung menyimak.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden,” ujar Puan di hadapan sidang.
Ia lalu merinci satu per satu. Surpres pertama yang disebutkan bernomor R-06, membahas rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Nomor R-06, hal tentang rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” sambungnya, memperjelas poin awal tersebut.
Tak cuma itu. Masih ada dua surat lainnya yang turut diserahkan. Surpres bernomor R-07 mengangkat soal RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Sementara itu, surat terakhir, R-08, membahas rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Kanada. Isinya cukup beragam, dari urusan dalam negeri hingga kerja sama bilateral.
Menutup pengumuman ini, Puan menegaskan bahwa semua surat tersebut akan diproses sesuai aturan yang ada.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Dengan demikian, ketiga materi itu resmi masuk dalam agenda parlemen, menunggu proses pembahasan selanjutnya. Ruang sidang pun kembali berlanjut ke acara berikutnya.
Artikel Terkait
AS Genjot Produksi Fosil, Cina Kuasai Teknologi Hijau: Dua Jalur Perebutan Kepemimpinan Energi Global
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Makarim Tak Hadir karena Dirawat di RS
Daycare Little Aresha di Yogyakarta Diduga Aniaya 53 Anak, Tak Berizin dan Jadi Sorotan Menteri
Enam Tokoh Berdatangan ke Istana, Isu Reshuffle Terbatas Makin Menguat