DPR Terima Tiga Surpres dari Presiden, Bahas RUU Saksi hingga Kerja Sama dengan Kanada

- Kamis, 12 Maret 2026 | 11:50 WIB
DPR Terima Tiga Surpres dari Presiden, Bahas RUU Saksi hingga Kerja Sama dengan Kanada

Rapat paripurna DPR di Senayan, Kamis (12/3/2026), dibuka dengan sebuah pengumuman penting. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan dewan baru saja menerima tiga Surat Presiden atau Surpres. Sidang yang dihadiri sejumlah wakil ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa, pun langsung menyimak.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden,” ujar Puan di hadapan sidang.

Ia lalu merinci satu per satu. Surpres pertama yang disebutkan bernomor R-06, membahas rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Nomor R-06, hal tentang rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” sambungnya, memperjelas poin awal tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar