Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka KPK Sah

- Kamis, 12 Maret 2026 | 06:40 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka KPK Sah

Lantas, apa sebenarnya akar persoalannya? Kasus ini berputar pada kebijakan tambahan kuota haji di tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat. Waktu itu, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.

Nah, masalah mulai muncul saat kuota tambahan itu dibagi begitu saja: separuh untuk haji reguler, separuh lagi untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. Undang-undang menyebut porsi haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota. Pembagian yang merata itu akhirnya membuat porsi haji khusus membengkak melebihi ketentuan.

Akibatnya, ribuan calon jemaah yang sudah mengantre lama justru terpental. KPK menyebut sekitar 8.400 orang yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat karena kebijakan ini. Mereka seharusnya mendapat kesempatan dari kuota tambahan tersebut.

Dari penyidikan itulah, KPK kemudian menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka. Putusan praperadilan hari ini, bagaimanapun, bukan akhir dari cerita. Ini baru babak awal dari proses hukum yang kemungkinan masih akan panjang.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar