Debt Collector Hentikan Mercedes di Jalan Gunung Sahari, Polisi Turun Mediasi

- Kamis, 12 Maret 2026 | 10:00 WIB
Debt Collector Hentikan Mercedes di Jalan Gunung Sahari, Polisi Turun Mediasi

Suasana di Jalan Gunung Sahari, dekat Mangga Dua Square, mendadak tegang Selasa lalu. Sebuah Mercedes-Benz C300 tiba-tiba dicegat oleh sekelompok orang. Mereka adalah debt collector, atau yang kerap disebut 'mata elang', yang geram karena sang pengemudi diduga menunggak cicilan mobilnya hingga empat bulan.

Kejadian di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara itu pun berujung laporan ke polisi. Korban, berinisial F, menghubungi 110.

"Polsek merespons laporan 110 terkait adanya finance atau DC dan debitur yang menunggak pembayaran kendaraan (4 bulan)," jelas Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, Kamis (12/3/2026).

Menurut pengakuan F, ada delapan orang pelaku. Mereka muncul begitu saja, menghentikan mobilnya di tengah jalan, lalu langsung menudingnya sebagai penunggak.

Respon polisi cukup cepat. Begitu laporan masuk, Unit Reskrim Pademangan langsung bergerak ke lokasi.

"Kami langsung melakukan cek tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah pihak," kata Daniel.

Alhasil, baik pemilik mobil maupun para debt collector itu dibawa ke kantor polsek untuk dimediasi. Situasinya panas, tapi akhirnya bisa didinginkan.

"Kemudian Polsek menjembatani antara kreditur dan debitur untuk diskusi terkait cicilan kendaraan milik debitur. Kemudian kedua belah pihak sepakat bahwa debitur akan melunasi cicilan kendaraan tersebut," ujar Daniel memaparkan hasil mediasi.

Singkatnya, lewat jalur musyawarah itu, si pemilik Mercy setuju untuk melunasi tunggakannya. Kasus pun berakhir damai, tanpa perlu berlanjut ke proses hukum yang berbelit. Meski begitu, cara sekelompok debt collector menahan kendaraan di jalan umum tetap menyisakan tanda tanya soal metode penagihan yang semestinya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar