Dengan pemindahan ini, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang. Namun begitu, sampai berita ini diturunkan, jadwal persidangan resmi untuk ketiga tersangka itu belum juga ditetapkan.
"Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang," ujar Budi singkat.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Riau pada Senin, 3 November 2025 lalu. Dari operasi itu, Abdul Wahid dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
Selain mantan gubernur, dua orang yang dimaksud adalah M. Arif Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam, seorang Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang berat, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Sekarang, semua mata tertuju ke Pekanbaru, menunggu kapan persidangan pertama mereka benar-benar digelar.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: Depresiasi Rupiah 0,3% Lebih Baik Dibanding Mata Uang Negara Tetangga
Pensiunan JICT Tewas Dibegal di Bekasi, Pelaku Pilih Rumah Terbesar untuk Digasak
Anggota DPR Soroti Program Makan Bergizi Gratis untuk Cetak Generasi Sehat
Ledakan di Rumah Suryodiningratan Jogja Lukai Tiga Orang, Termasuk Balita