JAKARTA – Menjelang persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan tempat penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Lokasinya kini bukan lagi di Jakarta, melainkan sudah dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Langkah ini diambil seiring dengan rencana digelarnya sidang kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Bukan cuma Abdul Wahid yang dipindahkan. Dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Muh. Arif Setiawan sang Kadis PUPR Riau dan Dani M. Nursalam, juga ikut dipindahkan ke Pekanbaru. Hanya saja, untuk Dani, tempat penahanannya agak berbeda: dia ditempatkan di Lapas Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemindahan ini pada Rabu (11/3).
"Hari ini, JPU KPK yang memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di Pemprov Riau," jelas Budi.
"Untuk Abdul Wahid dan Muh. Arif Setiawan, penahanannya di Rutan Pekanbaru," sambungnya.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: Depresiasi Rupiah 0,3% Lebih Baik Dibanding Mata Uang Negara Tetangga
Pensiunan JICT Tewas Dibegal di Bekasi, Pelaku Pilih Rumah Terbesar untuk Digasak
Anggota DPR Soroti Program Makan Bergizi Gratis untuk Cetak Generasi Sehat
Ledakan di Rumah Suryodiningratan Jogja Lukai Tiga Orang, Termasuk Balita