Siang itu, di kawasan KIEC Kota Cilegon, asap membubung dari fasilitas PT Wastec International. Rabu (11/3/2025) jadi hari penghabisan untuk puluhan kilogram barang bukti kejahatan narkotika. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara resmi memusnahkan sabu seberat total 34,5 kilogram.
Barang bukti mengerikan itu bukan barang baru. Ia berasal dari dua kasus terpisah yang berhasil diungkap Bareskrim pada bulan Februari lalu. Proses pemusnahannya sendiri dilakukan dengan pengawasan ketat.
Sayangnya, rincian lengkap kedua kasus tersebut masih ditutupi. Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Zulkarnain Harahap, enggan membeberkan detailnya saat ditemui.
Namun begitu, satu kasus sempat disebut. Melibatkan dua tersangka bernama Sonny Pentury dan Iwan Wahyudi. Menariknya, keduanya justru dihadirkan langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti dari kasus mereka sendiri.
Artikel Terkait
Kapolri: Hambatan Dagang AS Turun Jadi 15%, Industri Dalam Negeri Terjaga
Presiden Prabowo Perintahkan Pembangunan 100 Gigawatt Energi Terbarukan
Polri Kerahkan 161 Ribu Personel untuk Antisipasi 144 Juta Pemudik Lebaran 2026
Dinkes Cirebon Siapkan 20 Pos Kesehatan untuk Arus Mudik Lebaran 2026