RUU Perlindungan PRT Disempurnakan, Atur Jaminan BPJS dan Penyelesaian Konflik

- Rabu, 11 Maret 2026 | 13:30 WIB
RUU Perlindungan PRT Disempurnakan, Atur Jaminan BPJS dan Penyelesaian Konflik

Rapat di Senayan, Rabu lalu, membahas lagi soal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Martin Manurung dari Baleg DPR yang hadir di sana bilang, draf aturan ini terus disempurnakan. Targetnya jelas: mengatur hubungan kerja dan jaminan sosial, termasuk BPJS, buat PRT dan majikannya.

Menurut Martin, naskah yang sekarang ini sudah jauh lebih matang. “Ada lima poin utama yang kami perbaiki,” ujarnya. Perubahan itu bukan datang tiba-tiba, melainkan hasil dengar pendapat dengan berbagai pihak yang diundang ke Baleg.

“Jadi yang pertama, hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah kita sempurnakan. Ini berdasarkan masukan dari semua pihak yang kita undang, baik pemberi kerja, PRT sendiri, maupun organisasi pendamping,” jelas Martin.

“Termasuk soal penguatan peran RT, RW, Kelurahan, dan Desa. Itu yang kedua, untuk upaya perlindungan yang lebih dekat ke akar rumput,” sambungnya.

Di sisi lain, RUU ini juga mengutamakan jalan damai. Penyelesaian konflik diarahkan lewat mekanisme di luar pengadilan dulu. Langkah ini, kata Martin, bisa mencegah penumpukan perkara di pengadilan sekaligus memberi kepastian hukum yang lebih cepat buat semua.

Soal sanksi, timnya sudah berusaha menyelaraskan ketentuan pidana dengan aturan lain yang sudah ada. Misalnya dengan KUHP, UU KDRT, UU TPPO, dan UU Perlindungan Anak. “Intinya, kami tidak mau menduplikasi aturan yang sudah diatur di undang-undang lain,” paparnya.

Fokus lainnya tentu saja status PRT sebagai pekerja. RUU ini ingin mengikat hubungan kerja dengan lebih jelas dan memberi perlindungan yang lebih nyata.

“Yang kelima, kami atur juga soal relasi kerja. Kalau rekrut langsung, perjanjian kerjanya tidak harus tertulis. Tapi, kalau lewat perusahaan penyalur, ya harus pakai hitam di atas putih,” tegas Martin.

“Ini sejalan dengan asas kekeluargaan yang diusung. Jadi, tidak ada niatan mengindustrialisasi hubungan antara PRT dan majikan,” imbuhnya.

Nah, soal jaminan sosial lewat BPJS juga dapat perhatian. Martin menyebut BPJS sebenarnya sudah punya produk yang bisa diakses PRT dengan iuran yang relatif ringan.

“Dari BPJS menerangkan mereka punya produk existing untuk PRT. Saya lupa persisnya, tapi kalau dilihat lagi datanya, sekitar Rp 16 ribuan untuk satu jenis, mungkin. Total dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kira-kira plus-minus Rp 50.000 per bulan,” tuturnya.

“Dengan bayar Rp 50.000 itu, baik majikan maupun PRT dapat kepastian. Kalau ada kecelakaan kerja atau PRT sakit, majikan tidak perlu lagi keluar biaya tambahan. BPJS yang akan menangani,” pungkas Martin.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar