RUU Perlindungan PRT Disempurnakan, Atur Jaminan BPJS dan Penyelesaian Konflik

- Rabu, 11 Maret 2026 | 13:30 WIB
RUU Perlindungan PRT Disempurnakan, Atur Jaminan BPJS dan Penyelesaian Konflik

Rapat di Senayan, Rabu lalu, membahas lagi soal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Martin Manurung dari Baleg DPR yang hadir di sana bilang, draf aturan ini terus disempurnakan. Targetnya jelas: mengatur hubungan kerja dan jaminan sosial, termasuk BPJS, buat PRT dan majikannya.

Menurut Martin, naskah yang sekarang ini sudah jauh lebih matang. “Ada lima poin utama yang kami perbaiki,” ujarnya. Perubahan itu bukan datang tiba-tiba, melainkan hasil dengar pendapat dengan berbagai pihak yang diundang ke Baleg.

“Jadi yang pertama, hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah kita sempurnakan. Ini berdasarkan masukan dari semua pihak yang kita undang, baik pemberi kerja, PRT sendiri, maupun organisasi pendamping,” jelas Martin.

“Termasuk soal penguatan peran RT, RW, Kelurahan, dan Desa. Itu yang kedua, untuk upaya perlindungan yang lebih dekat ke akar rumput,” sambungnya.

Di sisi lain, RUU ini juga mengutamakan jalan damai. Penyelesaian konflik diarahkan lewat mekanisme di luar pengadilan dulu. Langkah ini, kata Martin, bisa mencegah penumpukan perkara di pengadilan sekaligus memberi kepastian hukum yang lebih cepat buat semua.

Soal sanksi, timnya sudah berusaha menyelaraskan ketentuan pidana dengan aturan lain yang sudah ada. Misalnya dengan KUHP, UU KDRT, UU TPPO, dan UU Perlindungan Anak. “Intinya, kami tidak mau menduplikasi aturan yang sudah diatur di undang-undang lain,” paparnya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar