Sebelumnya, pria bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya melalui gelar perkara oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu. Kasusnya menghebohkan, terkait dugaan pencabulan terhadap pelajar SMA setempat.
Jadi, total ada tiga orang yang kini berstatus tersangka. Dua lainnya adalah RM dan RS. Mereka semua terlibat dalam kasus yang sama.
"Polres Belu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap anak berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan,"
tutup Kapolres menegaskan. Laporan kasus ini pun telah rampung dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Anggota JKT48 Freya Laporkan Kasus Manipulasi Foto Pakai AI ke Polisi
Francis Ngannou Kembali ke Oktagon, Hadapi Philipe Lins pada 16 Mei
Bareskrim Musnahkan 34,5 Kilogram Sabu dari Dua Kasus di Cilegon
Gus Ipul Soroti Data Tunggal untuk Atasi Orang-Orang Tak Terlihat