Perlu diingat, layanan keliling ini punya batasan. Hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum kedaluwarsa. Kalau SIM-nya sudah habis, ya mau tak mau harus urus pembuatan baru di tempat yang sudah ditetapkan polisi.
Soal biaya, patokannya mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020. Tarif resmi PNBP-nya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tapi, itu belum final. Masih ada biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan yang dilakukan via aplikasi Simpel Pol. Jadi, siapkan budget sedikit lebih banyak dari angka dasar tadi.
Layanan seperti ini sebenarnya cukup membantu. Menghemat waktu warga yang tak perlu antre panjang di kantor samsat. Asal semua persyaratan dipenuhi dan SIM-nya belum mati, prosesnya diharapkan bisa berjalan lancar.
Artikel Terkait
Menteri LHK Usut Pidana di Balik Longsor Sampah Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
Harga Minyak Tembus US$116, Defisit APBN 2026 Terancam Lampaui Batas Hukum
Polres Kuansing Ungkap Modus Penyelewengan Pertalite dengan Mobil Tangki Modifikasi
Gubernur Jateng Perintahkan Keterbukaan Informasi Publik Secara Mutlak