Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Empat Titik Jakarta

- Rabu, 11 Maret 2026 | 06:45 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Empat Titik Jakarta

Perlu diingat, layanan keliling ini punya batasan. Hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum kedaluwarsa. Kalau SIM-nya sudah habis, ya mau tak mau harus urus pembuatan baru di tempat yang sudah ditetapkan polisi.

Soal biaya, patokannya mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020. Tarif resmi PNBP-nya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tapi, itu belum final. Masih ada biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan yang dilakukan via aplikasi Simpel Pol. Jadi, siapkan budget sedikit lebih banyak dari angka dasar tadi.

Layanan seperti ini sebenarnya cukup membantu. Menghemat waktu warga yang tak perlu antre panjang di kantor samsat. Asal semua persyaratan dipenuhi dan SIM-nya belum mati, prosesnya diharapkan bisa berjalan lancar.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar