Longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di Bantargebang pekan lalu bukan sekadar musibah biasa. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dengan tegas menyatakan pihaknya sedang mengusut unsur pidana di balik tragedi itu. Siapa pun yang lalai, kata dia, harus bertanggung jawab.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya,”
demikian penegasan Hanif saat ditemui wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu lalu.
Proses penyidikan digeber. Menurut Hanif, penetapan tersangka diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat, mungkin bahkan minggu depan. Targetnya jelas: memberi keadilan dan menjadikan peristiwa pilu ini sebagai pelajaran berharga untuk penanganan sampah ke depan.
“Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran,” ujarnya.
Nah, salah satu titik krusial yang disorot adalah praktik open dumping atau pembuangan terbuka. Padahal, sejak UU No. 18 tahun 2008, cara kuno itu sudah dilarang. Hanif menyebut pihaknya akan menyelidiki unsur kelalaian ini, dan pemeriksaan akan menjalar ke semua pejabat yang bertanggung jawab sejak undang-undang itu berlaku.
Artikel Terkait
Cadangan Menipis, Produksi Minyak Negara Teluk Terancam Berhenti dalam Hitungan Hari
Pemerintah Genjot Distribusi Beras dan Minyak Goreng untuk 33,2 Juta Penerima Jelang Lebaran
Disparbud DKI Rekomendasikan 7 Masjid untuk Iktikaf di Sepuluh Malam Terakhir Ramadan
Pria 54 Tahun Tewas Tembak Diri Diduga karena Masalah Pribadi di Bintaro