Di balik penangkapan yang tampak rutin ini, ada surat perintah berstatus serius. Tindakan ini merupakan eksekusi dari permohonan bantuan penangkapan berdasarkan Interpol Red Notice. Surat itu diterbitkan Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.
Lantas, kejahatan apa yang dilakukan MG hingga diburu secara internasional? Catatan kepolisian Portugal menyebutkan keterlibatannya dalam sebuah pembunuhan mengerikan di Algoz, Maret 2020 silam. Bersama seorang rekan, dia diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG. Motifnya uang ingin menguasai kompensasi korban senilai 70 ribu Euro.
Modusnya sungguh kejam. Korban dibius lebih dulu, lalu dicekik. Yang lebih mengerikan, pelaku bahkan berusaha memutilasi bagian tubuh korban. Tujuannya untuk mengakses data perbankan di ponsel si korban. Setelah itu, jenazah malang itu dibuang ke laut.
Mengenai nasib buronan ini, Yuldi memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," tuturnya.
Dengan demikian, perjalanan panjang buronan itu berakhir di Indonesia. Dari rencana mengurus dokumen, justru berujung pada sel tahanan sebelum akhirnya dideportasi kembali ke Portugal untuk menghadapi proses hukum.
Artikel Terkait
AS Bom Telak Fasilitas Bawah Tanah Iran, Fokus Lumpuhkan Produksi Rudal
Polri dan Wartawan Bagikan 1.500 Takjil di Sekitar Mabes, Sampaikan Pesan Mudik
Mensos Gus Ipul Dorong Pemberdayaan Ekonomi dan Pendidikan di Pasuruan
Mikrotrans Transjakarta Terbalik di Lebak Bulus, Tiga Penumpang Sempat Dirawat