Anggota DPR Desak Kemendikdasmen dan Kemenkominfo Sinkronkan Aturan Larangan Medsos untuk Anak

- Selasa, 10 Maret 2026 | 16:00 WIB
Anggota DPR Desak Kemendikdasmen dan Kemenkominfo Sinkronkan Aturan Larangan Medsos untuk Anak

Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief Muhammad, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera duduk bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Tujuannya jelas: menyinkronkan langkah terkait aturan baru pembatasan media sosial untuk anak. Tanpa koordinasi yang solid, kebijakan ini bisa jadi hanya wacana di atas kertas.

“Kebijakan ini menyasar anak-anak, mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP. Makanya, Kemendikdasmen harus proaktif,” tegas Habib Syarief di Jakarta, Selasa lalu.

Dorongan ini ia sampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu, yang merupakan turunan dari PP TUNAS, secara tegas melarang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, hingga Roblox dan Bigo Live.

Menurut Habib, kolaborasi antar kementerian itu krusial. Ia khawatir, perlindungan anak di dunia digital akan mandek hanya sebatas regulasi. Padahal, implementasi nyata di sekolah dan lingkungan belajarlah yang paling menentukan.

Di sisi lain, sosialisasi menjadi kunci lain yang tak kalah penting. Habib mendorong Kemendikdasmen untuk gencar menyosialisasikan aturan ini. Sasaran utamanya? Siswa, guru, dan tentu saja, orang tua.

“Sosialisasi harus masif. Agar semua paham, aturan ini bukan sekadar larangan, tapi intinya adalah perlindungan. Melindungi anak dari berbagai risiko yang mengintai di ruang digital,” paparnya.

Lebih jauh, politisi ini juga mengusulkan agar Kemendikdasmen mempertimbangkan sanksi bagi siswa di bawah umur yang ketahuan memiliki akun. Namun begitu, ia mengingatkan adanya celah yang bisa dimanfaatkan.

Celahnya sederhana tapi licin: penggunaan akun milik orang tua atau saudara.

“Nah, ini yang perlu diatur juga. Jangan sampai anak dilarang bikin akun sendiri, tapi malah bebas pakai akun orang tuanya. Larangannya harus mencakup hal semacam ini,” tegas Habib.

Aspek pengawasan terhadap penggunaan akun keluarga ini, menurutnya, harus jadi perhatian serius. Tanpa itu, tujuan kebijakan bisa meleset. Ia berharap sinergi antara Komdigi, Kemendikdasmen, sekolah, dan orang tua bisa terjalin. Hanya dengan cara itu, perlindungan optimal bagi anak-anak di era digital bisa benar-benar terwujud.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar