Kasus ini berawal dari dakwaan jaksa yang menyebut ketiganya, bersama Junaedi Saibih, terlibat dalam suap untuk mengurus vonis bebas dalam perkara minyak goreng. Namun, putusan hakim ternyata berbeda. Junaedi justru dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
Tak hanya itu, hakim juga membebaskan M Syafei dari dakwaan pencucian uang atau TPPU. Menurut pertimbangan majelis hakim, hanya Marcella dan Ariyanto-lah yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Nilai suapnya sendiri sungguh fantastis. Hakim menyebutkan angkanya mencapai 4 juta dolar AS, atau kalau dirupiahkan dengan kurs saat transaksi bisa menyentuh Rp 60 miliar. Dari jumlah sebesar itu, Marcella dan Ariyanto disebutkan ikut mengambil serta menikmati sebagiannya, yakni sekitar 2 juta dolar AS, untuk kepentingan pribadi mereka.
Artikel Terkait
Megawati Sampaikan Ucapan Selamat Langsung ke Dubes Iran untuk Pemimpin Baru
Mensos Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Masuk Koperasi Desa
Gus Ipul Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Masuk Koperasi Desa
Turki Kerahkan Sistem Patriot ke Malatya Usai Intercept Rudal Iran Kedua