Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei memutuskan untuk mengajukan banding. Mereka sebelumnya dihukum penjara dengan rentang hukuman yang cukup berat, mulai dari 6 hingga 16 tahun.
Konfirmasi datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicaranya, Sunoto, menyatakan hal itu kepada awak media pada Selasa lalu.
"Untuk perkara nomor 106, 107, dan 109, para terdakwa memang sudah menyampaikan banding," ujar Sunoto.
Artikel Terkait
Megawati Sampaikan Ucapan Selamat Langsung ke Dubes Iran untuk Pemimpin Baru
Mensos Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Masuk Koperasi Desa
Gus Ipul Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Masuk Koperasi Desa
Turki Kerahkan Sistem Patriot ke Malatya Usai Intercept Rudal Iran Kedua