Tiga Terpidana Kasus Suap Minyak Goreng Rp60 Miliar Ajukan Banding

- Selasa, 10 Maret 2026 | 13:40 WIB
Tiga Terpidana Kasus Suap Minyak Goreng Rp60 Miliar Ajukan Banding

Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei memutuskan untuk mengajukan banding. Mereka sebelumnya dihukum penjara dengan rentang hukuman yang cukup berat, mulai dari 6 hingga 16 tahun.

Konfirmasi datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicaranya, Sunoto, menyatakan hal itu kepada awak media pada Selasa lalu.

"Untuk perkara nomor 106, 107, dan 109, para terdakwa memang sudah menyampaikan banding," ujar Sunoto.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar