Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Minyak Goreng

- Selasa, 10 Maret 2026 | 09:50 WIB
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Minyak Goreng

Penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat. Mereka menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kantor dan rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Operasi ini, menurut penelusuran, berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat tata kelola minyak mentah.

“Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kepada awak media pada Selasa (10/3/2026).

Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan juga dilakukan di kediaman Yeka. “Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur,” tambahnya, merujuk pada lokasi rumah di Jakarta Timur itu.

Aktivitas penyidik terpantau sejak hari sebelumnya, Senin (9/3). Sekitar pukul lima lebih sepuluh sore, mereka terlihat meninggalkan gedung Ombudsman RI di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, usai melakukan penggeledahan.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membeberkan alasan yang lebih spesifik. Menurutnya, penggeledahan ini terkait kasus suap yang melibatkan vonis lepas untuk perkara minyak goreng. Anang menyinggung rekomendasi Ombudsman soal kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa tahun silam.

“Dia kena pasal 21 kan, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” tegas Anang.

Semua ini berawal dari sebuah vonis. Tiga korporasi raksasa Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dibebaskan oleh pengadilan pada 19 Maret 2025. Tapi, ternyata, kebebasan itu bukanlah kebetulan. Ada skema yang diatur rapi, menjerat jaksa, hakim, hingga pengacara.

Landasan vonis lepas itu salah satunya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan korporasi. Dan di sinilah peran Ombudsman muncul.

Rekomendasi dari lembaga itu menyimpulkan adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil atau CPO. Rekomendasi inilah yang kemudian menjadi senjata ampuh di PTUN.

Jaksa menduga ada ‘permainan’ di balik terbitnya rekomendasi tersebut. Kecurigaan inilah yang mendorong mereka untuk menggeledah kantor dan rumah salah seorang Komisioner Ombudsman, yang diduga terlibat dalam manipulasi berantai itu.

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang, mengiyakan pertanyaan wartawan.

Anang menegaskan, tindakan Komisioner Ombudsman itu patut diduga sebagai upaya merintangi penyidikan. Akibatnya jelas: para korporasi sempat lolos dari jeratan hukum, sebelum akhirnya kasus ini kembali dibongkar.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini