Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 6 Orang, Wamen LHK Sebut Masalah Eksistensial

- Selasa, 10 Maret 2026 | 04:50 WIB
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 6 Orang, Wamen LHK Sebut Masalah Eksistensial

Lantas, bagaimana langkah penanganannya? Menurut Diaz, tim gabungan sudah bergerak cepat. Tim Penegak Hukum (Gakkum) KLH bersama tim Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 telah diterjunkan ke lokasi bencana. Sebuah posko lintas kementerian juga langsung dibentuk di tempat kejadian untuk mengkoordinasikan respons.

"Terkait kelalaian dalam pengelolaan, tim Gakkum KLH dan tim Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 sudah kami turunkan ke lapangan. Posko lintas kementerian juga sudah ada di lokasi," jelasnya dengan tegas.

Tak lupa, bantuan untuk korban juga disiapkan. "Selain itu, KLH juga akan memberikan santunan kepada korban," sambungnya.

Di sisi lain, proses hukum mulai digelindingkan. Gakkum KLH disebutkan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Soal kemungkinan tuntutan pidana, Diaz memaparkan bahwa tim Gakkum-lah yang akan menilainya nanti. Kerangka hukumnya jelas: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apalagi mengingat ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

"Untuk potensi pidananya seperti apa, nanti tim Gakkum yang akan menilai berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk UU 32/2009... karena adanya korban yang meninggal," paparnya.

Di tengah duka dan penyelidikan, upaya perbaikan jangka panjang tetap disebutkan. Pemerintah Daerah DKI Jakarta disebut sedang berupaya membenahi persoalan sampah ini. Salah satu titik terangnya adalah pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (Refuse-Derived Fuel/RDF) di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Sebuah harapan, di balik tumpukan masalah yang hari ini merenggut nyawa.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar