Chief Officer Kapal Divonis Seumur Hidup atas Kasus 1,9 Ton Sabu

- Selasa, 10 Maret 2026 | 02:20 WIB
Chief Officer Kapal Divonis Seumur Hidup atas Kasus 1,9 Ton Sabu

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti secara meyakinkan. Dia terlibat permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat jauh melampaui batas ketentuan, yaitu lebih dari 0,5 gram. Jelas, ini bukan pelanggaran kecil.

Ada beberapa hal yang memberatkan dirinya. Yang paling mencolok tentu saja barang buktinya sendiri: 1,9 ton sabu. Angka itu bukan main-main. Hakim menilai barang haram tersebut, jika sampai beredar, bisa menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika,"

tambah hakim dalam putusannya. Pernyataan itu seperti menegaskan bahwa tindakan Richard dianggap sebagai pengkhianatan terhadap upaya negara melawan narkoba.

Dengan vonis seumur hidup ini, kasus besar penyelundupan narkoba lewat jalur laut itu pun menemui titik terang. Setidaknya untuk salah satu pelakunya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar