Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti secara meyakinkan. Dia terlibat permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat jauh melampaui batas ketentuan, yaitu lebih dari 0,5 gram. Jelas, ini bukan pelanggaran kecil.
Ada beberapa hal yang memberatkan dirinya. Yang paling mencolok tentu saja barang buktinya sendiri: 1,9 ton sabu. Angka itu bukan main-main. Hakim menilai barang haram tersebut, jika sampai beredar, bisa menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika,"
tambah hakim dalam putusannya. Pernyataan itu seperti menegaskan bahwa tindakan Richard dianggap sebagai pengkhianatan terhadap upaya negara melawan narkoba.
Dengan vonis seumur hidup ini, kasus besar penyelundupan narkoba lewat jalur laut itu pun menemui titik terang. Setidaknya untuk salah satu pelakunya.
Artikel Terkait
Alisson Cedera, Absen di Laga Liverpool Kontra Galatasaray
Bupati Bener Meriah Desak Perbaikan Jalan Rusak, Khawatirkan Kerugian Kopi Gayo Rp 500 Miliar per Tahun
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 6 Orang, Wamen LHK Sebut Masalah Eksistensial
Warga Palu Tukar Sampah Terpilah dengan Takjil di Bulan Ramadhan