Richard Halomoan akhirnya harus menelan pil pahit. Chief officer kapal Sea Dragon itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Kasusnya? Menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan bobot yang fantastis: 1,9 ton.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Senin (9/3/2025) lalu. Ketua Majelis Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, yang memimpin persidangan.
Menurut sejumlah saksi, peran Richard dinilai sangat krusial. Sebagai chief officer, posisinya di kapal bukanlah jabatan biasa. Hakim melihat justru di situlah letak kesalahannya yang besar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,"
begitu bunyi amar putusan yang diucapkan Tiwik dengan tegas.
Artikel Terkait
Alisson Cedera, Absen di Laga Liverpool Kontra Galatasaray
Bupati Bener Meriah Desak Perbaikan Jalan Rusak, Khawatirkan Kerugian Kopi Gayo Rp 500 Miliar per Tahun
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 6 Orang, Wamen LHK Sebut Masalah Eksistensial
Warga Palu Tukar Sampah Terpilah dengan Takjil di Bulan Ramadhan