Chief Officer Kapal Divonis Seumur Hidup atas Kasus 1,9 Ton Sabu

- Selasa, 10 Maret 2026 | 02:20 WIB
Chief Officer Kapal Divonis Seumur Hidup atas Kasus 1,9 Ton Sabu

Richard Halomoan akhirnya harus menelan pil pahit. Chief officer kapal Sea Dragon itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Kasusnya? Menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan bobot yang fantastis: 1,9 ton.

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Senin (9/3/2025) lalu. Ketua Majelis Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, yang memimpin persidangan.

Menurut sejumlah saksi, peran Richard dinilai sangat krusial. Sebagai chief officer, posisinya di kapal bukanlah jabatan biasa. Hakim melihat justru di situlah letak kesalahannya yang besar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,"

begitu bunyi amar putusan yang diucapkan Tiwik dengan tegas.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar