"Iya, per kargo nilainya berbeda-beda dan nilai volumenya juga berbeda-beda," jelas Aurora. Ia lalu melanjutkan, "Ini sudah dijadwalkan setahun sebelumnya. Berapa kargo yang akan dikirim, dan berapa yang Pertamina bersedia ambil atau justru putuskan untuk tidak ambil. Nah, untuk memutuskan tidak mengambil, Pertamina harus lapor dua bulan sebelum jadwal pengiriman kargo tersebut."
Narasi soal kerugian negara ini diperkuat oleh kehadiran auditor BPK lainnya, Arlin Gunawan Siregar. Poin penting yang ia sampaikan adalah soal waktu perhitungan. Menurut Arlin, negara tak perlu menunggu lama-lama untuk mengetahui potensi kerugiannya.
"Artinya tidak harus menunggu kontrak itu selesai ya baru dilakukan perhitungan ya?" tanya jaksa.
"Iya betul," sahut Arlin. "Karena bisa dihitung kargo per kargo, kita tidak perlu kemudian harus menunggu kontrak yang 20 tahun ini selesai dulu, baru bisa dihitung."
Pernyataan kedua auditor itu, di sisi lain, seperti menyiratkan sebuah pola. Kerugian besar itu bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul di akhir kontrak, melainkan akumulasi dari keputusan per kargo yang nilainya bisa dilacak dan dihitung sejak awal. Sidang pun berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan yang semakin mendetail, menguliti setiap transaksi yang diduga menyeleweng.
Artikel Terkait
Pemuda Terluka Parah Usai Motor Terperosok Lubang Tersamar Genangan di MT Haryono
Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan Baru Hasil Rehabilitasi Pasca Bencana
Presiden Prabowo Janjikan Beasiswa ke Siswi Nias Usai Viral Video Bahaya ke Sekolah
Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan Baru di Wilayah Bencana Sumatra