Yang lebih krusial, hakim melihat ada iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek-merek tersebut oleh tergugat. Alhasil, pendaftarannya dinyatakan batal demi hukum sejak putusan ini dikeluarkan.
“Pengadilan juga memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM cq. Dirjen KI untuk membatalkan pendaftaran ketiga merek itu,” begitu kira-kira bunyi salah satu amar putusannya.
Namun begitu, gugatan penggugat tidak dikabulkan seluruhnya. Ada bagian-bagian lain yang ditolak oleh majelis.
Lalu, bagaimana dengan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan? Sama sekali tidak diluluskan. Gugatan rekonvensi dari Wifina Lauw ditolak untuk seluruhnya.
Terakhir, soal biaya perkara. Pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 446.000. Putusan ini, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak yang disebutkan.
Putusan ini jelas jadi catatan penting dalam dunia kekayaan intelektual di Indonesia. Terutama soal perlindungan merek terkenal asing dan penanganan pendaftaran yang dianggap beriktikad tidak baik. Kasusnya mungkin terlihat teknis, tapi implikasinya luas bagi iklim bisnis.
Artikel Terkait
Pemuda Terluka Parah Usai Motor Terperosok Lubang Tersamar Genangan di MT Haryono
Presiden Prabowo Janjikan Beasiswa ke Siswi Nias Usai Viral Video Bahaya ke Sekolah
Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan Baru di Wilayah Bencana Sumatra
Tanggul Kali Sabi Jebol, Banjir 5,5 Meter Rendam Permukiman di Tangerang