Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi mengkaji rencana penyesuaian aturan modal berbasis risiko, atau yang dikenal sebagai Risk-Based Capital (RBC). Aturan baru ini bakal menyasar industri asuransi dan reasuransi.
Intinya, New RBC ini adalah metode untuk mengukur kesehatan keuangan perusahaan. Ia jadi bagian dari penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi yang udah jalan.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, rencana ini bertujuan buat penguatan industri.
"OJK saat ini sedang menyusun kajian mengenai penyusunan laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117 dan uji coba New RBC untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun,"
ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026) lalu.
Nah, proses kajiannya sendiri masih berjalan. OJK melibatkan konsultan independen, melakukan benchmarking ke standar internasional, dan tentu saja berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Mereka pengen pastikan kerangka yang baru nanti lebih peka terhadap risiko dan sesuai dengan perkembangan terbaru.
Ogi bilang, kajiannya mencakup studi dampak secara kuantitatif dan juga evaluasi kualitatif. Tujuannya satu: bikin aturan yang risk-sensitive, selaras dengan praktik global, dan relevan dengan profil risiko di dalam negeri.
"Penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan akan difinalisasi pada tahun 2026 ini. Namun, implementasinya itu secara bertahap mulai 2027 dan tentunya kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri,"
tegas Ogi.
Artikel Terkait
Dua Kementerian Jalin Kerja Sama Kelola Hutan dan Budaya Secara Beriringan
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Pangkalan AS dan Israel di Kawasan Teluk
Pemkot Jakpus Bongkar 31 Bangunan Liar di Belakang Plaza Indonesia Tanpa Relokasi
Kemensos dan Kementerian PPA Kolaborasi Percepat Pemulihan Korban Bencana Sumatera