Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi mengkaji rencana penyesuaian aturan modal berbasis risiko, atau yang dikenal sebagai Risk-Based Capital (RBC). Aturan baru ini bakal menyasar industri asuransi dan reasuransi.
Intinya, New RBC ini adalah metode untuk mengukur kesehatan keuangan perusahaan. Ia jadi bagian dari penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi yang udah jalan.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, rencana ini bertujuan buat penguatan industri.
"OJK saat ini sedang menyusun kajian mengenai penyusunan laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117 dan uji coba New RBC untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun,"
ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026) lalu.
Nah, proses kajiannya sendiri masih berjalan. OJK melibatkan konsultan independen, melakukan benchmarking ke standar internasional, dan tentu saja berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Mereka pengen pastikan kerangka yang baru nanti lebih peka terhadap risiko dan sesuai dengan perkembangan terbaru.
Ogi bilang, kajiannya mencakup studi dampak secara kuantitatif dan juga evaluasi kualitatif. Tujuannya satu: bikin aturan yang risk-sensitive, selaras dengan praktik global, dan relevan dengan profil risiko di dalam negeri.
"Penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan akan difinalisasi pada tahun 2026 ini. Namun, implementasinya itu secara bertahap mulai 2027 dan tentunya kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri,"
tegas Ogi.
Sebagai catatan, PSAK 117 sendiri udah resmi berlaku sejak awal tahun 2025. Sebagian besar perusahaan disebut OJK sudah menjalani parallel run di triwulan ketiga tahun sebelumnya. Standar ini punya tujuan mulia: meningkatkan transparansi dan menyamakan cara pencatatan dengan standar internasional.
Tapi ya, penerapan yang kurang tepat bisa berakibat buruk. Mulai dari laporan keuangan yang ngaco, sanksi regulasi, sampai reputasi perusahaan yang anjlok.
Lalu, Apa Sebenarnya RBC Itu?
Kalau merujuk Peta Jalan OJK, RBC pada dasarnya adalah ukuran modal yang diperlukan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajibannya. Bahkan dalam skenario terburuk sekalipun. Ini penting banget buat melindungi nasabah pemegang polis dan menjaga industri tetap stabil.
Prosesnya melibatkan penilaian menyeluruh terhadap portofolio aset, kewajiban, dan risiko operasional perusahaan.
"Perusahaan asuransi harus menghitung jumlah modal yang sesuai dengan risiko yang dihadapi dan memastikan bahwa modal tersebut memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan oleh OJK,"
begitu tertulis dalam roadmap tersebut.
Standar minimal RBC yang ditetapkan OJK adalah 120%. Angka itu menunjukkan perusahaan punya aset bebas minimal 120% dari total risiko. Singkatnya, semakin tinggi rasio RBC-nya, semakin sehat pula kondisi keuangan perusahaan asuransi itu.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sianida dari Filipina di Gorontalo Utara
Peringati Hari Transportasi Nasional, Seluruh Moda Transportasi Umum di Jakarta Gratis
Hotel Borobudur Jakarta Luncurkan Program Rempah dan Budaya Ternate-Tidore Sambut Hari Bumi dan Waisak 2026
Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp149 Miliar, Selamatkan 333.280 Jiwa