OJK Kaji Aturan Modal Baru untuk Asuransi, Targetkan Finalisasi 2026

- Senin, 09 Maret 2026 | 12:15 WIB
OJK Kaji Aturan Modal Baru untuk Asuransi, Targetkan Finalisasi 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi mengkaji rencana penyesuaian aturan modal berbasis risiko, atau yang dikenal sebagai Risk-Based Capital (RBC). Aturan baru ini bakal menyasar industri asuransi dan reasuransi.

Intinya, New RBC ini adalah metode untuk mengukur kesehatan keuangan perusahaan. Ia jadi bagian dari penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi yang udah jalan.

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, rencana ini bertujuan buat penguatan industri.

"OJK saat ini sedang menyusun kajian mengenai penyusunan laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117 dan uji coba New RBC untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun,"

ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026) lalu.

Nah, proses kajiannya sendiri masih berjalan. OJK melibatkan konsultan independen, melakukan benchmarking ke standar internasional, dan tentu saja berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Mereka pengen pastikan kerangka yang baru nanti lebih peka terhadap risiko dan sesuai dengan perkembangan terbaru.

Ogi bilang, kajiannya mencakup studi dampak secara kuantitatif dan juga evaluasi kualitatif. Tujuannya satu: bikin aturan yang risk-sensitive, selaras dengan praktik global, dan relevan dengan profil risiko di dalam negeri.

"Penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan akan difinalisasi pada tahun 2026 ini. Namun, implementasinya itu secara bertahap mulai 2027 dan tentunya kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri,"

tegas Ogi.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar