Gorontalo Polisi air dan udara Polda Gorontalo berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran. Bayangkan, 39 karung sianida dengan total berat mencapai 1,9 ton diamankan. Bahan kimia berbahaya itu diduga kuat diselundupkan dari Filipina, masuk melalui perairan laut Sulawesi, tepatnya di Kabupaten Gorontalo Utara.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, memberikan keterangan di Gorontalo, Kamis (23/4). Katanya, pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Mereka melihat sebuah kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, pada Senin (13/4).
“Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas karena mesinnya rusak. Saat diperiksa, ternyata muatannya puluhan karung. Karung-karung itu disamarkan dengan label pupuk organik, tapi isinya diduga kuat Sianida,” jelas Devy.
Untuk memastikan, penyidik tidak main-main. Mereka mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada Rabu (15/4). Hasilnya? Butiran putih itu positif mengandung senyawa Sianida (CN). Jadi, dugaan awal terbukti.
Barang bukti yang disita cukup banyak. Satu unit kapal, plus 39 karung sianida. Masing-masing karung beratnya 50 kilogram. Kalau ditotal, ya, sekitar 1,9 ton. Modus operandinya? Cukup licik. Para pelaku dengan sengaja memasukkan sianida ke dalam kemasan pupuk. Tujuannya jelas, mengelabui petugas di lapangan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik barang ilegal ini. Namanya, LP alias Ko Lexi. Seorang pria yang kini diburu.
Menurut keterangan saksi, sebelum petugas tiba, LP sempat datang ke lokasi kapal terdampar. Dia mengangkut sebagian barangnya menggunakan mobil bak terbuka. Cepat, tapi kurang beruntung.
Sampai sekarang, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo terus bergerak. Mereka berkoordinasi dengan berbagai pihak: Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Bea Cukai, dan Imigrasi. Targetnya jelas, mengejar LP, juru mudi, dan tiga awak kapal lainnya. Mereka semua kabur saat kapal kandas.
Polisi tidak main-main dengan kasus ini. Pasal berlapis sudah disiapkan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, ancaman maksimal 10 tahun penjara. Lalu, Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Perdagangan, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Semua dikenakan.
“Dalam kasus ini ada tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, dan manipulasi label kemasan. Proses penyidikan masih berlanjut. Kami akan kejar semua pihak yang bertanggungjawab,” tegas Devy.
Artikel Terkait
Kemendagri Dorong Pemda Genjot Efisiensi Anggaran dan Kendalikan Inflasi demi Percepatan Ekonomi Daerah
Demokrat Tolak Campur Tangan Pemerintah dalam Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai
Polda Metro Periksa Pelapor Akademisi Feri Amsari Terkait Kritik Swasembada Pangan
PAN Nilai Wacana Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Melanggar Kebebasan Berserikat