Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari berbagai kasus. Nilainya gak main-main diperkirakan mencapai lebih dari Rp149 miliar.
Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, ada 35.056 butir ekstasi, sabu seberat 53.948,26 gram, dan ketamine sebanyak 5.696,5 gram. Semua itu dihancurkan dalam satu kegiatan.
Proses pemusnahan sendiri disaksikan oleh beberapa pihak. Ada penyidik, petugas Laboratorium Forensik (Labfor), Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan anggota Provost. Yang menarik, para tersangka juga dihadirkan langsung saat barang bukti dimusnahkan. Mungkin biar mereka lihat sendiri konsekuensinya.
“Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp149.252.368.000,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Di sisi lain, ia menegaskan komitmen Polri untuk terus menindak tegas peredaran narkoba. Eko juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Katanya, kalau ada yang mencurigakan, segera lapor.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Polri telah berhasil menyelamatkan sekitar kurang lebih 333.280 jiwa,” tuturnya.
Angka itu mungkin terdengar besar. Tapi ya, itulah gambaran betapa seriusnya masalah narkoba di negeri ini.
Editor: Raditya Aulia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Peringatan 24 April: Hari Transportasi Nasional hingga Hari Kesehatan Wanita Sedunia
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjambretan Ponsel WNA Jerman di Jakarta Pusat
HKI: KEK di Pulau Jawa Jadi Instrumen Strategis Percepat Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Gencatan Senjata Israel-Lebanon Diperpanjang Tiga Pekan, Namun Serangan di Lapangan Tewaskan Lima Orang Termasuk Jurnalis