Operasi tangkap tangan KPK di Semarang, Selasa dini hari (3/3/2026), berhasil menjaring seorang pejabat tinggi. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini berstatus tersangka. Ia dijerat dengan pasal benturan kepentingan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Menariknya, langkah ini mendapat sorotan dari kalangan mantan penegak hukum sendiri. Praswad Nugraha, eks penyidik KPK, melihatnya sebagai terobosan.
"Selama ini, OTT lebih sering dikaitkan dengan konstruksi suap atau gratifikasi yang menempatkan adanya pemberi dan penerima," kata Praswad, dikutip Senin (9/3/2026).
"Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola 'kickback', tetapi juga pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya.
Menurut Praswad, kasus ini harus jadi perhatian serius bagi para kepala daerah. Soalnya, tak sedikit dari mereka yang punya latar belakang pengusaha atau jaringan bisnis yang kuat. Nah, situasi seperti ini rawan banget memunculkan irisan kepentingan kalau tidak dikelola dengan ketat.
Artikel Terkait
Alisson Cedera, Absen di Laga Liverpool Kontra Galatasaray
Bupati Bener Meriah Desak Perbaikan Jalan Rusak, Khawatirkan Kerugian Kopi Gayo Rp 500 Miliar per Tahun
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 6 Orang, Wamen LHK Sebut Masalah Eksistensial
Warga Palu Tukar Sampah Terpilah dengan Takjil di Bulan Ramadhan