"Perkara ini menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan ruang yang sangat rentan terhadap praktik korupsi," ujarnya. Ia menekankan, aturan soal benturan kepentingan harus dipahami betul, bukan cuma formalitas di atas kertas belaka.
Sebelumnya, KPK sudah resmi mengumumkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Penetapan ini langsung menyusul operasi senyap yang menjebak 14 orang di dua kota, Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Fadia ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Lokasinya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pasal yang menjeratnya cukup banyak, mulai dari Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor, hingga Pasal 127 ayat (1) KUHP baru.
Jadi, ini bukan sekadar OTT biasa. Dari luar, terasa ada upaya untuk memperluas arena pemberantasan korupsi, menyentuh ranah yang selama ini mungkin dianggap abu-abu.
Artikel Terkait
Prabowo Ingatkan Dampak Perang Timur Tengah dan Pentingnya Perangi Korupsi
Alisson Cedera, Absen di Laga Liverpool Kontra Galatasaray
Bupati Bener Meriah Desak Perbaikan Jalan Rusak, Khawatirkan Kerugian Kopi Gayo Rp 500 Miliar per Tahun
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 6 Orang, Wamen LHK Sebut Masalah Eksistensial