"Nah, atas dasar itulah, terhadap tersangka DRL kami lakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda," jelas Budi.
Richard Lee sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya, tepatnya pada 15 Desember 2025. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang kecantikan.
Laporan polisi yang mendasarinya, terdaftar dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dari situ, Lee diduga melanggar beberapa pasal yang ancamannya cukup berat.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara plus denda Rp5 miliar.
Tak cuma itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sungguh perkara yang serius.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Dampak Mahalnya Tiket Pesawat pada Kesehatan dan Pendidikan
Studi di Jerman Temukan Kontaminasi Plasticizer pada 92% Sampel Urin Anak dan Remaja
Kapolres dan Wabup Rohil Pastikan Stok BBM dan Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
Tiga Anak Tewas Terbakar di Sorong, Diduga Dipicu Main Korek Api