Polda Metro Jaya Pastikan Hak Tersangka Richard Lee Terpenuhi di Rutan

- Minggu, 08 Maret 2026 | 16:45 WIB
Polda Metro Jaya Pastikan Hak Tersangka Richard Lee Terpenuhi di Rutan

"Nah, atas dasar itulah, terhadap tersangka DRL kami lakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda," jelas Budi.

Richard Lee sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya, tepatnya pada 15 Desember 2025. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang kecantikan.

Laporan polisi yang mendasarinya, terdaftar dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dari situ, Lee diduga melanggar beberapa pasal yang ancamannya cukup berat.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara plus denda Rp5 miliar.

Tak cuma itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sungguh perkara yang serius.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar