Dengan begitu, dia menilai hakim punya sensitivitas dan kemandirian penuh dalam memutus perkara ini. Tak ada intervensi dari pihak manapun. Di sisi lain, Komisi III DPR sendiri berkomitmen memberi perhatian lebih pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
Sebelumnya, PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1, dengan berat lebih dari 5 gram. Tapi vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam awalnya menuntut hukuman mati untuk enam terdakwa, termasuk Fandi. Kasus ini bermula dari penyelundupan sabu dengan berat hampir 2 ton yang menggemparkan.
Artikel Terkait
NasDem Fokus Perbaiki Basis Jawa yang Lemah Menuju Target 100 Kursi di 2029
Enam Mahasiswa Indonesia Tampilkan Budaya Nusantara di Acara Buka Puasa Bersama di Tunisia
Basarnas Banten Evakuasi Kapten Kapal Tanker Rusia yang Sakit Serius di Perairan Merak
Komnas Perempuan Apresiasi Respons Cepat Menpora, Soroti Pentingnya Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Olahraga