Anggota DPR Apresiasi Putusan Bebas Hukuman Mati untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:45 WIB
Anggota DPR Apresiasi Putusan Bebas Hukuman Mati untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton

Dengan begitu, dia menilai hakim punya sensitivitas dan kemandirian penuh dalam memutus perkara ini. Tak ada intervensi dari pihak manapun. Di sisi lain, Komisi III DPR sendiri berkomitmen memberi perhatian lebih pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

Sebelumnya, PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1, dengan berat lebih dari 5 gram. Tapi vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam awalnya menuntut hukuman mati untuk enam terdakwa, termasuk Fandi. Kasus ini bermula dari penyelundupan sabu dengan berat hampir 2 ton yang menggemparkan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar