"Penegakan hukum nggak boleh tergantung seberapa viral sebuah kasus," tegas Bamsoet.
"Hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, prosedur yang adil. Kalau keadilan cuma muncul setelah kasus viral, ya kesannya hukum bekerja berdasarkan popularitas. Bukan profesionalitas."
Nah, menurutnya, fenomena ini justru harus jadi momentum untuk pembaruan menyeluruh. Mulai dari aspek struktural, kultural, sampai pemanfaatan teknologi. Reformasi hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses dengan cepat dan akuntabel. Tanpa perlu menunggu desakan dari linimasa.
Soal pembaruan hukum sendiri, Bamsoet menekankan bahwa ia tak bisa hanya mengandalkan perubahan undang-undang. Banyak inovasi justru lahir dari tafsir pengadilan, praktik para profesional, atau bahkan gerakan sosial di masyarakat. Fenomena 'no viral no justice' ini sendiri adalah bagian dari dinamika itu, di mana peradilan tak cuma menyelesaikan sengketa, tapi juga menjaga batas-batas konstitusi.
"Ke depan, perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan kasus secara terbuka," jelasnya.
Ia menambahkan, reformasi juga wajib memperkuat pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum. Praktik tebang pilih atau diskriminatif harus dihapuskan. Dalam negara hukum yang modern, akses terhadap keadilan harus terbuka untuk semua. Tanpa peduli status sosial, kekuasaan, atau kemampuan seseorang memviralkan kasusnya.
"Negara hukum yang sehat itu," tutup Bamsoet, "adalah tempat di mana masyarakat dapat keadilan tanpa harus ribut-ribut dulu di media sosial. Viralitas seharusnya cuma alat untuk transparansi. Bukan syarat mutlak."
Artikel Terkait
Yura Yunita Panik dan Bergegas Pulang Usai Doakan Vidi Aldiano di Tanah Suci
Iran Tantang AS di Selat Hormuz, Klaim Serangan Kapal Tanker
Gubernur Pramono Tegaskan KJP dan KJMU Tak Akan Dikurangi di Buka Puasa Golkar DKI
Trump Ancam Serang Iran Lebih Keras dan Perluas Target Penghancuran