Polda Metro Jaya akhirnya menahan Dr. Richard Lee. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikannya. Penahanan ini bukan tanpa sebab. Polisi menilai sikapnya selama ini, terutama seringnya mangkir dari panggilan, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hal itu. Ia menyebut tindakan Lee tidak mencerminkan warga negara yang baik.
"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ujar Budi Hermanto, Sabtu (7/3/2026).
Yang menarik, di saat seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan, Richard Lee justru memilih untuk tidak hadir. Alih-alih kooperatif, dokter kecantikan yang sempat berseteru dengan Doktif itu malah sibuk melakukan siaran langsung di TikTok. Live tersebut rupanya untuk mempromosikan produk dari perusahaannya, CV Athena.
Menurut keterangan yang diterima polisi, itulah alasannya.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," jelas Budi.
Sebenarnya, ada dua alasan utama yang mendasari penahanan ini. Pertama, Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret lalu. Ia juga tidak memberikan keterangan yang jelas soal ketidakhadirannya. Justru di hari yang sama, ia terlihat aktif live di TikTok.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," papar Budi Hermanto pada Jumat (6/3).
Alasan kedua, ia juga mangkir dari kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda: 23 Februari dan 5 Maret 2026. Lagi-lagi, tanpa alasan yang bisa diterima. Polisi merasa tindakannya menghambat penyidikan.
Kombinasi semua hal itulah yang berujung pada penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, tepatnya pukul 21.50 WIB.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan," tegas Budi.
Sebelum dibawa ke tahanan, ada prosedur standar yang dijalani Richard Lee. Tim kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya memeriksanya. Hasilnya normal tensi, saturasi, dan suhu tubuhnya baik, sehingga dinyatakan layak untuk ditahan.
Barang-barang pribadinya yang tak terkait dengan kasus, sudah dititipkan kepada kuasa hukumnya. Proses hukum kini terus berjalan.
Artikel Terkait
Formappi Peringatkan DPR Soal Risiko Intervensi Hukum dari Audiensi Istri Nadiem
Wakil Ketua MPR: Kebebasan Berpikir Perempuan Masih Jauh dari Kenyataan
Delapan Pejabat Kemnaker Divonis Penjara hingga 7,5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
Kementerian Haji Luncurkan Aplikasi Kawal Haji untuk Saluran Pengaduan Terintegrasi