Polda Metro Jaya akhirnya menahan Dr. Richard Lee. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikannya. Penahanan ini bukan tanpa sebab. Polisi menilai sikapnya selama ini, terutama seringnya mangkir dari panggilan, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hal itu. Ia menyebut tindakan Lee tidak mencerminkan warga negara yang baik.
"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ujar Budi Hermanto, Sabtu (7/3/2026).
Yang menarik, di saat seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan, Richard Lee justru memilih untuk tidak hadir. Alih-alih kooperatif, dokter kecantikan yang sempat berseteru dengan Doktif itu malah sibuk melakukan siaran langsung di TikTok. Live tersebut rupanya untuk mempromosikan produk dari perusahaannya, CV Athena.
Menurut keterangan yang diterima polisi, itulah alasannya.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," jelas Budi.
Sebenarnya, ada dua alasan utama yang mendasari penahanan ini. Pertama, Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret lalu. Ia juga tidak memberikan keterangan yang jelas soal ketidakhadirannya. Justru di hari yang sama, ia terlihat aktif live di TikTok.
Artikel Terkait
Kapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Lahan Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan
Bamsoet: Fenomena No Viral No Justice Alarm Rusaknya Sistem Hukum
Transjakarta Gelar Festival Rekrutmen, Buka Lowongan untuk Dongkrak Layanan Transportasi
Kapolri Resmikan 57 Jembatan Merah Putih Presisi di Sumsel, Permudah Akses Warga