Aturan ini, menurutnya, berlaku menyeluruh untuk semua pejabat di bawah Pemprov DKI. Intinya, kendaraan dinas sama sekali bukan untuk urusan pribadi. Apalagi untuk perjalanan mudik yang jauh dan memakan waktu lama saat libur Lebaran nanti. "Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegas Pramono sekali lagi.
Larangan ini muncul menyambut periode libur panjang yang sudah di depan mata. Pemerintah pusat sendiri, lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri, sudah menetapkan skema cuti bersama untuk Lebaran 2026. Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026.
Nah, yang bikin liburan bisa lebih panjang adalah cuti bersama yang ditetapkan. Ada tiga hari: Jumat (20 Maret), Senin (23 Maret), dan Selasa (24 Maret).
Dengan rangkaian tanggal itu, warga berkesempatan menikmati jeda yang cukup panjang. Bagi yang libur di akhir pekan, bisa saja liburan beruntun sampai hampir seminggu. Situasi inilah yang biasanya memicu arus mudik besar-besaran dan mobil dinas, kata Pramono, tak boleh ikut serta dalam arus itu.
Artikel Terkait
BNN dan Bea Cukai Bongkar Lab Mephedrone Jaringan Rusia di Villa Gianyar
Polisi Padang Sita Sabu dari Residivis Pencurian Usai Penyamaran Jadi Ustaz
Megalit Berusia 1.000 Tahun di TNLL Poso Diduga Dirusak Penambang Ilegal
Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk Festival Nyepi di Kawasan HI-Monas