Klarifikasi Hukum: Sarwendah BEBAS Tanggung Jawab Utang Ruben Onsu Pasca Cerai

- Sabtu, 15 November 2025 | 12:30 WIB
Klarifikasi Hukum: Sarwendah BEBAS Tanggung Jawab Utang Ruben Onsu Pasca Cerai

Kuasa Hukum Sarwendah Tegaskan Tak Ada Tanggung Jawab Utang Ruben Onsu Pasca Cerai

Tim kuasa hukum Sarwendah memberikan penjelasan resmi dan tegas terkait polemik kedatangan debt collector yang mengaitkan klien mereka dengan utang mantan suaminya, Ruben Onsu. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa Sarwendah sama sekali tidak memiliki tanggung jawab hukum atas utang yang muncul setelah perceraian mereka resmi disahkan.

Hukum Harta Bersama Hanya Berlaku Saat Perkawinan

Abraham Simon, salah satu kuasa hukum Sarwendah, menerangkan bahwa dalam hukum perkawinan Indonesia memang dikenal konsep harta bersama, yang mencakup pula utang-utang yang timbul selama ikatan perkawinan. Namun, ia menekankan bahwa konsep ini hanya berlaku selama perkawinan masih berlangsung.

"Setelah putusnya perkawinan, hubungan hukum tersebut sudah tidak dapat diberlakukan lagi. Tidak mungkin lagi ada pengaitan tanggung jawab utang antara mantan suami dan mantan istri, karena hubungan hukumnya sudah tidak ada," jelas Abraham Simon.

Penjelasan Rinci Syarat Pengaitan Utang Mantan Pasangan

Chris Sam Siwu, kuasa hukum lainnya, memberikan penjelasan yang lebih mendetail. Ia menyatakan bahwa utang atau aset masih mungkin dikaitkan dengan mantan pasangan hanya dalam satu kondisi tertentu.


Halaman:

Komentar