Yusril juga menyelipkan komentar personal untuk Delpedro. "Dulu saya minta dia jangan merengek waktu ditahan. Sebagai aktivis, harus berani membela diri dengan elegan di pengadilan. Dan dia sudah lakukan itu."
Vonis Bebas Telah Dijatuhkan
Sebelumnya, Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya memang sudah divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan. Hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Jumat (6/3).
Putusannya jelas. "Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan."
Tak hanya bebas, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka. Status, harkat, dan martabatnya harus dipulihkan. Mereka pun langsung dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan dibacakan.
Semua kini kembali ke titik awal. Proses hukumnya selesai, dan jalan untuk menuntut ganti rugi jika mau terbuka lebar.
Artikel Terkait
Megalit Berusia 1.000 Tahun di TNLL Poso Diduga Dirusak Penambang Ilegal
Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk Festival Nyepi di Kawasan HI-Monas
Filipina Terapkan Kerja Empat Hari di Kantor Pemerintah untuk Hemat Energi
Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi: Rincian Biaya yang Perlu Diperhitungkan