Maklumat Yogyakarta: Suara Keras Soal Kedaulatan yang Terkikis
Ada kegelisahan yang mengeras di Yogyakarta. Suara itu datang dari sejumlah nama besar, menyoroti sebuah perubahan yang dianggap sebagai titik balik kelam bagi republik. Intinya sederhana namun berat: Indonesia dianggap telah mempertaruhkan, bahkan menyerahkan, kedaulatannya sendiri. Semua ini bermula dari satu pasal di UUD.
Menurut mereka, praktik penyelenggaraan pemerintahan kita belakangan ini terus memburuk. Dinamikanya mengkhawatirkan. Dan puncak dari semua itu adalah perubahan terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang asli pasal yang dulu dirancang dengan semangat anti-penjajahan, tegas, dan tanpa celah. Penggantian itu, dalam pandangan mereka, sama artinya dengan menyerahkan kendali kedaulatan NKRI ke tangan pihak kapitalis asing.
Mari kita lihat bunyi pasal lama itu. Dulu, ayat 1 berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Lalu ayat 2: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Serta ayat 3: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Namun begitu, pasal tersebut kemudian diubah. Ditambahlah dua ayat baru.
Ayat 4 sekarang menyebut: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Dan yang paling disoroti, ayat 5: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”
Di situlah masalahnya. Ayat kelima itu dianggap sebagai pintu masuk yang berbahaya. Tiga ayat awal yang tegas dan tanpa celah, kini diganti. Khususnya dengan adanya ayat 5, ditambah berbagai UU dan peraturan turunannya, dianggap sebagai bentuk penyerahan sumber daya alam dan kedaulatan negara kepada kapitalis asing.
Dampaknya? Mereka menggambarkannya dengan gamblang. Substansinya, semua cabang produksi penting kini dikuasai asing. Kekayaan alam dikeruk tanpa kendali. Banjir di mana-mana dengan korban yang sangat mengerikan. Situasinya sudah sedemikian parah.
Kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, maklumat ini menyampaikan beberapa poin penting sebagai pengingat.
Pertama, ini disebut sebagai penjajahan asimetris yang paling mengerikan, mematikan, canggih, dan dahsyat yang pernah terjadi di Indonesia.
Kedua, Pasal 33 UUD 45 asli adalah benteng kedaulatan ekonomi Indonesia. Dan benteng itu dianggap dihancurkan hanya dengan satu ayat ayat 5 dalam UUD 2002 yang mereka sebut “palsu”.
Ketiga, mereka mendesak untuk membatalkan semua perundang-undangan dan peraturan lain yang berpotensi menjadi alat perampok dan perusak alam Indonesia.
Keempat, dengan tegas dinyatakan: Negara mutlak harus kembali kepada UUD 45 yang asli.
Dan kelima, peringatan yang keras: kehancuran negara sudah di depan mata. Jika ini diabaikan, maka kedaulatan negara benar-benar dalam bahaya yang nyata.
Maklumat ini ditandatangani di Yogyakarta, pada 15 Desember 2025, oleh:
– Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
– Prof. Dr. Rochmat Wahab
– Prof. Dr. Soffian Effendi
Untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut, dapat menghubungi “Sutoyo Abadi” di nomor telepon 081390039000.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu