Hingga saat ini, hanya Fadia Arafiq yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya kini adalah tahanan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Dari hasil penyelidikan sementara, Fadia diduga kuat sebagai penerima manfaat utama dari PT RNB. Modusnya? Dia disebut-sebut mengintervensi kepala dinas setempat agar PT RNB selalu menang sebagai penyedia jasa "outsourcing" di wilayah Kabupaten Pekalongan. Perintahnya menjalar ke sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah.
Yang menarik, PT RNB tetap menang tender meski ada pesaing yang menawarkan harga lebih rendah. Praktiknya terbilang sistematis. Setiap perangkat desa diinstruksikan untuk menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mereka kepada PT RNB di tahap awal. Nanti, perusahaan keluarga Fadia itu tinggal menyesuaikan angka penawarannya dengan HPS yang sudah mereka pegang.
Akibatnya, sejak 2023 hingga 2026, PT RNB berhasil mengeruk proyek dari 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total nilai kontrak yang digondol mencapai angka fantastis: Rp46 miliar.
Kasus ini masih panjang. Tapi langkah KPK menelusuri aliran dana bisa menjadi kunci untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Artikel Terkait
Megalit Berusia 1.000 Tahun di TNLL Poso Diduga Dirusak Penambang Ilegal
Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk Festival Nyepi di Kawasan HI-Monas
Filipina Terapkan Kerja Empat Hari di Kantor Pemerintah untuk Hemat Energi
Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi: Rincian Biaya yang Perlu Diperhitungkan