DPR Dukung PP Tunas: Batasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:50 WIB
DPR Dukung PP Tunas: Batasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

"Aturan ini memaksa platform memberikan batasan perlindungan yang jelas. Kita perlu dukung agar anak-anak punya ruang digital yang aman dan sehat untuk tumbuh kembangnya," imbuh legislator itu.

Namun begitu, Farah juga mengingatkan satu hal krusial. Regulasi dan sistem yang bagus pun tak akan optimal kalau tidak didukung edukasi berkelanjutan. Itu sebabnya ia mendorong Komdigi untuk menggencarkan program literasi digital secara masif, dengan menjadikan orang tua sebagai sasaran utama.

"Pendekatan literasi ini penting banget," ujarnya.

"Tujuannya, biar pembatasan media sosial nggak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter. Harus ada ruang dialog dan pendampingan edukatif dari keluarga," jelas Farah.

Pada akhirnya, ia menekankan bahwa ini tanggung jawab bersama. "Regulasi ini bukan cuma tugas satu kementerian. Tapi kita semua harus ikut memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan aman di era digital," tutupnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar