DPR Dukung PP Tunas: Batasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:50 WIB
DPR Dukung PP Tunas: Batasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah punya rencana baru: membatasi akses media sosial buat anak di bawah 16 tahun. Nah, langkah ini dapat dukungan dari Farah Puteri Nahlia, anggota Komisi I DPR RI dari PAN. Menurutnya, kebijakan yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Digital itu adalah langkah progresif yang patut diapresiasi.

Farah menegaskan, intinya bukan menjauhkan anak-anak dari teknologi. "Justru sebaliknya," katanya.

"Kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat. Dengan perlindungan yang maksimal," ujar Farah kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).

Langkah perlindungan itu diwujudkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, dan yang tak kalah penting, menerapkan verifikasi usia secara ketat.

Tak cuma itu. PP Tunas juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak. Bagi yang melanggar, siap-siap saja menghadapi sanksi tegas. Farah melihat ini sebagai bukti bahwa negara serius menangani hak digital anak-anak.

"Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam," tegasnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar