Komdigi Ambil Langkah Konkret
Di Jakarta, pemerintah melalui Komdigi secara resmi mulai menunda akses anak-anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform yang dianggap berisiko tinggi. Ini bukan wacana lagi.
Kebijakan itu muncul setelah terbitnya aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025, atau yang akrab disebut PP Tunas. Aturan menteri itu dikeluarkan sebagai bentuk implementasi yang lebih teknis.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan langkah ini sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,"
kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Langkah ini, meski menuai pro-kontra, jelas punya dampak luas. Setidaknya, Indonesia kini dicatat telah bergabung dalam gerakan global yang dianggap perlu oleh beberapa negara.
Artikel Terkait
Polisi Kejar Wanita Pelaku Pencurian Uang Takziah di Kramat Jati
Muswil PPP Sulawesi Tengah Berjalan Mulus, Bentuk Formatur Baru
Napoli Kalahkan Torino 2-1, Kokoh di Posisi Ketiga Klasemen
Israel Klaim Lancarkan Serangan Balasan Skala Luas ke Teheran