Kemensos Salurkan Bantuan Rp543 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera

- Jumat, 06 Maret 2026 | 09:25 WIB
Kemensos Salurkan Bantuan Rp543 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera

Upaya pemulihan pascabanjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus digenjot oleh Kementerian Sosial. Kali ini, fokusnya bergeser ke tahap rehabilitasi yang lebih konkret. Setelah memberikan santunan untuk korban meninggal dan luka berat, kini giliran bantuan untuk membangun kembali kehidupan warga yang porak-poranda.

Bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, Kemensos mulai menyalurkan berbagai bantuan adaptif. Bantuan itu mencakup isian hunian, stimulan sosial ekonomi, dan jaminan hidup untuk kebutuhan sehari-hari.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan penjelasan mengenai hal ini.

"Sekarang kita sedang berproses penyaluran untuk bantuan isian hunian dan bantuan stimulan sosial ekonomi. Dimana untuk isian hunian itu sebesar Rp3 juta (per keluarga), untuk BSSE itu sebesar Rp5 juta (per keluarga)," ujarnya dalam keterangan pers Jumat (6/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai pertemuannya dengan Plt. Direktur Utama PT. POS Indonesia, Haris, di Jakarta sehari sebelumnya.

Angkanya cukup besar. Berdasarkan data final dari Kemendagri, ada 67.886 keluarga penerima manfaat yang telah terverifikasi untuk dua jenis bantuan tersebut. Total anggaran yang dibutuhkan melonjak hingga lebih dari Rp543 miliar. Proses verifikasinya sendiri cukup ketat, dimulai dari data BNPB, lalu ditetapkan oleh kepala daerah, dan diverifikasi oleh Mendagri sebelum akhirnya disalurkan.

"Dalam proses penyaluran ini, kami menugaskan PT POS Indonesia," jelas Gus Ipul.

Di sisi lain, bantuan jaminan hidup (Jadup) juga mengalir. Nilainya Rp450 ribu per orang per bulan, diberikan selama tiga bulan. Untuk program ini, data penerima yang sudah fix mencapai 248.588 orang dengan anggaran sekitar Rp335 miliar lebih.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar