Panggilan pemeriksaan untuk MA sebagai saksi pada 2 Februari lalu justru menjadi penentu. Bukti-bukti yang terkumpul dinilai cukup, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam sebuah gelar perkara. Ia langsung ditahan.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Mulai dari pakaian korban, data check-in hotel, hingga hasil visum. Keterangan saksi dan tersangka sendiri semakin mengokohkan posisi kasus ini.
Namun begitu, proses pendalaman masih terus berjalan. Polisi berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pendampingan korban. Pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial akan dilakukan, tak lupa penyitaan rekaman CCTV dari hotel-hotel terkait untuk melengkapi berkas.
Untuk perbuatannya, MA terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 473 KUHP juncto Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Polres Metro Bekasi lewat Kapolresnya menegaskan komitmennya. Mereka bakal terus melindungi anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat pun diajak berperan aktif.
"Laporkan jika Anda mengetahui ada kejadian serupa," imbau Sumarni. Keluhan bisa disampaikan melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di WhatsApp 081383990086, call center 110, atau pengaduan 24 jam di 08111939110.
Sumarni menutup pernyataannya dengan harapan. "Informasi dari warga sangat kami hargai. Tujuannya satu: menciptakan keamanan dan kenyamanan di Bekasi."
Artikel Terkait
Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta untuk Seribu Anak Yatim di Ramadan
Kelme Bocorkan Sekilas Desain Jersey Baru Timnas Indonesia
Polisi Siagakan 1.436 Personel Tanpa Senjata Api untuk Kawal Aksi di Monas
Perumda Dharma Jaya Incar Lahan di Ciangir untuk Kandang 1.000 Sapi