Seorang pembina pramuka di Kabupaten Bekasi kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah seorang siswinya sendiri. Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pria berinisial MA (25) itu setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "MA, yang merupakan oknum pembina ekstrakurikuler pramuka di sekolah korban, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Semua ini berawal dari keberanian orang tua korban. Mereka melaporkan dugaan kejahatan yang menimpa putrinya, seorang remaja 16 tahun yang kami samarkan namanya sebagai Bunga.
Dari laporan itulah, penyidik Satreskrim bergerak cepat. Mereka memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan turun langsung ke lokasi. Hasilnya, terkuak cerita yang memilukan.
Menurut pengakuan sang ayah, pelaku awalnya mengajak Bunga jalan-jalan di sekitar Cikarang. Tapi, alih-alih sekadar rekreasi, MA malah membawa gadis itu ke sebuah hotel dengan dalih butuh istirahat.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada pertengahan Desember lalu, tepatnya tanggal 16, di sebuah hotel di Karangbahagia. Hanya berselang lima hari, pada 21 Desember, kejadian serupa terulang di hotel lain kawasan Jababeka. Di dalam kamar, pelaku diduga memaksa dan menyetubuhi korban.
"Sementara ini, dari penyelidikan kami, tindakan keji itu terjadi setidaknya tiga kali antara Desember 2025 hingga Januari 2026," ungkap Sumarni, menjelaskan kronologi yang berhasil diungkap.
Artikel Terkait
Fitch Turunkan Outlook Kredit Indonesia ke Negatif, Pemerintah dan BI Tegaskan Fundamental Kuat
Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta untuk Seribu Anak Yatim di Ramadan
Kelme Bocorkan Sekilas Desain Jersey Baru Timnas Indonesia
Polisi Siagakan 1.436 Personel Tanpa Senjata Api untuk Kawal Aksi di Monas