Di sisi lain, Tito juga meminta ada pemetaan yang lebih rapi. Soalnya, pembangunan huntara saat ini berasal dari berbagai sumber dana mulai dari BNPB, Danantara, hingga Kementerian PUPR. Tanpa data yang terintegrasi, pemerintah pusat kesulitan mendapatkan gambaran utuh.
Data akurat itu sangat krusial, terutama untuk dilaporkan langsung ke Presiden. Laporan perkembangan penanganan bencana ini wajib disampaikan setiap dua bulan, sesuai amanat Keppres Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
“Jadi kita biar tahu juga berapa yang dibuat oleh BNPB, berapa oleh Danantara, dan berapa oleh Kementerian PU. Nanti pada saat kita melaporkan kepada Pak Presiden, karena setiap dua bulan sesuai Keppres melaporkan ke Pak Presiden,” tutup Tito menjelaskan alasan di balik permintaannya.
Artikel Terkait
Situbondo Dirikan Posko Pengaduan untuk Lindungi PMI di Zona Konflik Timur Tengah
Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Tewaskan Dua Orang, Diduga Gagal Rem Truk Kontainer
Buya Yahya Ajak Publik Doakan Presiden Prabowo di Bulan Ramadan
Polda Riau Pacu Proyek Sampah Jadi Listrik 3 MW di Pekanbaru