murianetwork.com - Gendis salah satu petugas BTPN Kampung Dalam Aceh Tamiang menjanjikan nasabah atas nama Sitiana untuk cair di tanggal 9 Januari 2024. Alhasilnya Sitiana tidak dicairkan oleh petugas.
Nasabah Sitiana kecewa dan merasa dirugikan karena pinjaman sebanyak 7 juta ini sudah memesan barang dan untuk keperluan lainnya.
Tanggal 8 Januari 2023 Gendis menghubungi Sitiana melalui suami dirinya tidak bisa cair karena ditolak oleh atasan. Lantas Sitiana merasa kecewa dan mendatangi kantor BTPN untuk menanyakan ke atasan.
Padahal Sitiana sudah menyetor sesuai yang di minta oleh petugas Gendis pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.
Hasil pertemuan Sitiana diwakilkan oleh ketua kelompok bahwa kepala pengutipan meminta maaf karena kesalahan dari petugas Gendis.
Artikel Terkait
Polisi Kukar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.000 Orang dari Jerat Narkoba
Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN
Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi