Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Eddy Sumarman dari posisinya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Sekarang, Eddy tak lagi aktif menjalankan tugas dan sedang menjalani pemeriksaan internal.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Menurutnya, pergantian ini adalah langkah preventif.
Surat keputusan pencopotan itu sendiri sudah keluar lebih dulu, tertanggal 24 Desember 2025. Yang menandatanganinya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Posisi Eddy kini diisi oleh Semeru. Sebelumnya, Semeru bertugas sebagai Asisten Intelijen di Kejati Kalimantan Utara. Sementara itu, Eddy ditarik ke pusat.
Artikel Terkait
Ribuan Personel Gabungan Siaga Jelang Malam Tahun Baru di Riau, Imbau Warga Batasi Perayaan
Demokrat Somasi Akun TikTok yang Sebut SBY Dalangi Isu Ijazah Jokowi
Turki Gempur Jaringan ISIS, 125 Orang Diamankan dalam Operasi Serentak
Kapolda Metro Jaya Sodorkan 5 Komitmen Kunci untuk Jakarta 2026