Dari pengakuan korban yang perlahan dikumpulkan penyidik, terkuaklah penderitaan yang dialaminya. Semua bermula saat ia masih berusia sepuluh tahun. Setelah itu, seolah ada jeda, namun teror itu kembali menghantui ketika ia menginjak usia 17 tahun. Bukan cuma sekali dua kali.
“Persetubuhan tersebut lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan. Kemudian persetubuhan berlanjut tersebut hingga korban masuk jenjang kuliah,” tandas AKP Mangara Panjaitan. Bayangkan, penderitaan itu terus berlanjut bahkan saat korban sudah berusaha melanjutkan hidupnya di bangku kuliah.
Kini, EM telah resmi berstatus tersangka dan mendekam di tahanan. Dia menghadapi tuntutan berat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari UU TPKS hingga KUHP baru. Pasal-pasal yang menjeratnya antara lain Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disusul Pasal 473 dan Pasal 418 dalam UU KUHP yang baru.
(wnv/eva)
Artikel Terkait
Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Tewaskan Dua Orang
Ayah Tiri di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD
Pemerintah Izinkan Badung Gunakan Insinerator untuk Sampah Kayu Kiriman Laut
Polda Metro Jaya Gelar Penguatan Spiritual Personel di Momentum Nuzulul Quran