Mojokerto – Seorang pria berusia 53 tahun, berinisial EM, akhirnya dibekuk polisi. Kasusnya mengerikan: dia diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri. Yang bikin hati miris, aksi keji ini ternyata sudah berlangsung lama, sejak sang korban masih kecil, tepatnya saat duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. “Kami amankan tersangka EM di Magetan dan langsung lakukan penahanan mulai 4 Maret 2026,” jelas Kasat Reskrim, AKP Mangara Panjaitan, seperti dilaporkan Kamis (5/3/2026).
Lantas, bagaimana perbuatan yang bertahun-tahun tersembunyi ini bisa terbongkar? Semua berawal dari sebuah malam di Rabu, 4 Februari lalu, lewat pukul 11.30 malam. Saat itu, ibu kandung korban, RJ (51), tak sengaja melihat pemandangan yang menghancurkan hatinya di dapur rumah mereka.
“Saat itu, korban diminta secara paksa oleh pelaku untuk melayaninya berhubungan layaknya suami istri,” papar Mangara, menggambarkan adagan yang dipergoki sang ibu.
Artikel Terkait
Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Tewaskan Dua Orang
Ayah Tiri di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD
Pemerintah Izinkan Badung Gunakan Insinerator untuk Sampah Kayu Kiriman Laut
Polda Metro Jaya Gelar Penguatan Spiritual Personel di Momentum Nuzulul Quran