Pemerintah Izinkan Badung Gunakan Insinerator untuk Sampah Kayu Kiriman Laut

- Kamis, 05 Maret 2026 | 22:45 WIB
Pemerintah Izinkan Badung Gunakan Insinerator untuk Sampah Kayu Kiriman Laut

Oleh: Indra Wijaya

Pantai Jimbaran, Kamis lalu, tak cuma ramai oleh turis. Suasana berbeda terlihat di salah satu titik pesisir Badung itu. Ada aksi bersih-bersih yang melibatkan banyak pihak, dari pejabat hingga relawan. Di tengah keriuhan itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan kabar yang cukup penting bagi daerah setempat.

Intinya, pemerintah pusat memberi lampu hijau. Kabupaten Badung kini diizinkan memakai insinerator untuk mengolah sampah kiriman dari laut, terutama yang berupa kayu. “Untuk sampah sejenis kayu kiriman laut, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan insinerator sebagai salah satu metode penanganan,” kata Hanif.

Ia hadir langsung di lokasi, menyerukan kebijakan baru itu di sela-sela kegiatan korvei. Menurutnya, langkah ini perlu diambil karena sampah kayu dari laut itu memang sulit ditangani dengan cara konvensional. Mau diapakan lagi? Volume-nya besar dan seringkali sudah tercampur garam.

Di sisi lain, izin ini punya tujuan strategis. Beban TPA Suwung, yang selama ini jadi tumpuan utama, diharapkan bisa berkurang. Bahkan, targetnya mulai April 2026 nanti, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu dan anorganik. Itu bagian dari upaya besar menata pengelolaan sampah agar lebih berkelanjutan.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, jelas menyambut baik keputusan pusat. Ia mengakui, sampah kiriman laut jadi masalah tahunan, terutama saat musim angin barat melanda antara Desember hingga Maret. Arus laut seolah membawa kiriman tak diundang ke pantai-pantai indah Bali, termasuk Jimbaran.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar