Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos dari Hukuman Mati

- Kamis, 05 Maret 2026 | 16:45 WIB
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos dari Hukuman Mati

"Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," imbuhnya.

Di sisi lain, pengadilan tetap menyatakan Fandi bersalah. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam itu dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Mereka memutuskan vonis yang jauh dari tuntutan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Tiwik saat membacakan amar putusan.

Habiburokhman menilai putusan ini mencerminkan pemahaman mendalam majelis hakim. Mereka dianggap sudah mengacu pada Pasal 98 KUHP, yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir. Selektivitas, sekali lagi, menjadi kata kuncinya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar