"Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," imbuhnya.
Di sisi lain, pengadilan tetap menyatakan Fandi bersalah. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam itu dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Mereka memutuskan vonis yang jauh dari tuntutan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Tiwik saat membacakan amar putusan.
Habiburokhman menilai putusan ini mencerminkan pemahaman mendalam majelis hakim. Mereka dianggap sudah mengacu pada Pasal 98 KUHP, yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir. Selektivitas, sekali lagi, menjadi kata kuncinya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Ayah Tiri di Mojokerto Diduga Cabuli Anak sejak Kelas 3 SD
ABK Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu Dua Ton
Gubernur Jabar Liburkan Pekerja Transportasi Tradisional Demi Antisipasi Kemacetan Mudik
Kemenhub Siapkan Jembatan Timbang dan Masjid Jadi Titik Istirahat Pemudik Motor