Secara hukum, Fandi dinyatakan terbukti terlibat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat fantastis, jauh di atas 5 gram. Ini sesuai dakwaan primer jaksa.
Lalu, apa pertimbangan hakim? Di satu sisi, barang buktinya nyaris dua ton. Jumlah yang sangat besar. Bayangkan dampaknya kalau sabu sebanyak itu beredar luas bisa hancurkan generasi muda. Fandi juga dinilai tak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
Namun begitu, ada juga hal-hal yang meringankan. Selama persidangan, sikapnya sopan. Dia juga belum punya catatan kriminal sebelumnya. Usianya yang masih muda jadi pertimbangan lain; hakim melihat masih ada kesempatan baginya untuk berubah dan memperbaiki diri ke depannya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Ayah Tiri di Mojokerto Diduga Cabuli Anak sejak Kelas 3 SD
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan Ormas Islam dan Pesantren di Istana
ABK Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu Dua Ton
Gubernur Jabar Liburkan Pekerja Transportasi Tradisional Demi Antisipasi Kemacetan Mudik